KAMI KELUARGA BESAR JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM SELAMAT DATANG KEPADA TIM ASESOR JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM FDIK UIN SUSKA RIAU.
Kamis, 01 Agustus 2013


UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENGGERAKKAN PARTISIPASI MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN DESA BULUHCINA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR

Kodarni, S.ST,M.Pd[1]
Abstrak
Kebijakan otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk mengurus dan mengatur kebutuhan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya. dalam penelitian ini akan difokuskan pada daerah pedesaan, dimana perannya pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakatnya dalam pembangunan. Pemerintah desa diakui oleh masyarakat sebagai pemimpin yang paling berperan dalam pemerintahan desa. Peranan pemerintah desa dalam pembangunan desa dalam otonomi daerah sangat penting, dimana pemerintah daerah dituntut untuk membangun daerahnya sendiri tanpa
menunggu program pembangunan dari pusat.

A.      Pendahuluan
Desa sebagai salah satu entitas pemerintahan terendah dengan jumlah penduduk  yang merupakan kesatuan masyarakat dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang merupakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah di bawah camat, yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri[2]. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan yang cukup luas dan menjadi tempat paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Desa berhak melaksanakan pembangunan sosial sebagai satu sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pemerintah  daerah kabupaten/kota menyerahkan sepenuhnya kepada desa mengenai pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 206 menyebutkan tentang kewenangan desa mencakup:
1.      Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diserahkan pengaturannya kepada desa.
3.      Bantuan dari pemerintah provinsi atau bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4.      Urusan pemerintahan lainnya oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. 
Bila kita melihat urusan pemerintahan yang dikelola oleh desa sebagai mana yang telah diuraikan di atas, bahwa desa berhak menyelenggarakan, mengatur dan membuat kebijakan dalam membangun desa. Kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat untuk membawa desanya kearah yang dikehendakinya.
Dalam hal ini, pemerintah desa berhak merencanakan pembangunan desa untuk kemajuan desa. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pembangunan pedesaan sebagaimana yang dimaksud disusun oleh pemerintah desa dan partisipasi seluruh masyarakat desa. Dalam pembangunan desa, pemerintah dan masyarakat desa berpartisipasi dengan membentuk kolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat desa adalah dua pihak yang harus terlibat dalam pembangunan desa.
Pembangunan desa atau rural development merupakan pembangunan yang mengusahakan pembangunan masyarakat sekaligus lingkungan hidupnya[3]. Pembangunan desa bukan saja berfokus pada lingkungan hidup masyarakat desa, tetapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu pembangunan pada kualitas hidup masyarakat yang di terapkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah suatu proses untuk menjadikan masyarakat atau kelompok lemah lebih berdaya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lemah menjadi lebih baik. Dengan adanya pemberdayaan ini masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjangkau sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan desa, sehingga mereka memiliki kebebasan, bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kemiskinan dan kebodohan. Dalam hal ini, pemberdayaan tidak terlepas dari kekuasaan karena dalam kekuasaan ada power, sehingga ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan atau pemerintah desa[4].
Mengacu kepada UU No.32 tahun 2004 di Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar  terdapat tiga kelembagaan desa yang memiliki peranan penting dalam pembangunan desa, yaitu: pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM). Lembaga ini merancang dan melaksanakan pembangunan desa bersama pemerintah desa kearah tujuan yang dicapai. Dalam upaya menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan Desa Buluhcina disusun pelaksanaan pembangunan jangka menengah. Untuk pembangunan jangka menengah tahun 2011-2012 yaitu:
1.      Pembuatan posyandu
2.      Pembuatan sumur bor
3.      Pembuatan dermaga terapung
4.      Pembuatan jembatan
5.      Pengaspalan jalan dan penyemenan jalan
6.      Pembuatan rumah layak huni
7.      Pembuatan mesjid baru
8.      Simpan pinjam perempuan(SPP)
9.      Bantuan usaha pengrajin rotan
10.  Pembuatan kerambah ikan
Untuk menampung usaha-usaha, partisipasi dan kegiatan masyarakat Desa Buluhcina dalam pembangunan desa, maka lembaga kemasyarakatan yang akan membantu pemerintah desa dalam rangka mengembangkan desa dari swadaya ke desa swakarya menuju desa swasembada adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang berfungsi untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan bersama pemerintah desa dalam memajukan pembangunan desa.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang beranggotakan perangkat desa, kepala dusun, RW dan RT yang bertempat tinggal di Desa Buluhcina adalah sebagai penentu pada kebijakan pembangunan desa. Dalam lembaga pemberdayaan masyarakat inilah badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan masyarakat desa dipertemukan untuk mengusulkan dan mengetahui kebutuhan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Selanjutnya kebutuhan yang berbentuk aspirasi dan partisipasi dari masyarakat ditampung di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM). Bersama dengan pemerintah desa, lembaga pemberdayaan masyarakat melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta menggerakkan masyarakat secara aktif dan positif  untuk melaksanakan pembangunan desa secara terpadu. Usaha tersebut dilaksanakan dengan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan desa dari pemerintah desa maupun swadaya gotong royong masyarakat.
Berdasarkan tinjauan oleh penulis di Desa Buluhcina, penulis mendapatkan bahwa pemerintah Desa Buluhcina memiliki lembaga kemasyarakatan yang berguna untuk menampung aspirasi dan partisipasi masyarakat untuk pembangunan pedesaan, tetapi belum efektif pelaksanaannya.
Hal ini dapat kita lihat masih ada sebagian dari aparat pemerintahan desa yang tidak mengikutsertakan masyarakat dalam merencanakan dan mengambil kebijakan program pembangunan desa[5]. Padahal sudah ada lembaga kemasyarakatan sebagai ruang untuk mengekspresikan tujuan bersama dalam merancang program yang dibutuhkan masyarakat. Sebagaimana tujuan dari pembangunan desa adalah untuk pemerataan kesejahteraan penduduk desa[6].
Apabila pembangunan desa di jalankan dengan sistem top down, sistem perencanaan seperti ini tidak mampu menjangkau masyarakat bawah yang kepentingannya sering terabaikan. Maka muncul arus balik dari masyarakat, mereka tidak percaya kepada pemerintah. Hal itu menyebabkan masyarakat  kurang berpartisipasi dalam pembangunan desa. Mereka lebih memilih mengurusi kehidupan keluarga sendiri[7].
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa membuat pembangunan tidak berjalan dengan baik dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, ada beberapa hal yang harus diketahui dan menjadi langkah awal pemerintah desa dalam memajukan pembangunan desa yaitu:
1.      Pemerintah desa sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep dalam pembangunan desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya mengetahui pembangunan pedesaan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program yang dibuat pemerintah desa dengan segala tujuannya, artinya salah satu sistem pasif, seharusnya pembangunan desa adalah kerjasama pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan  memanfaatkan hasil pembangunan, kedua sistem sama-sama aktif.
2.      Pemerintah desa harus mengubah persepsinya terhadap pembangunan desa, sehingga dinamika pembangunan dalam masyarakat menjadi berkembang.
3.      Pemerintah desa harus mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif dari masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika pembangunan dalam masyarakat itu sendiri. Pemerintah desa harus menghargai anak-anak bangsa yang mau menunjukan sedini mungkin  kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pembangunan, bukan justru merendahkan sebelum kesalahan itu menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat laju pembangunan.
4.      Pembangunan desa harus dianggap sebagai suatu kewajiban moral dari setiap masyarakat, pemerintah desa harus menghargai dan menghormati asal-usul dan adat istiadat setempat[8].

B.       Hasil Penelitian dan Pembahasan
Dalam penelitian ini, disajikan data-data yang di peroleh dari teknik pengumpulan data yang di ambil dari kegiatan dokumentasi, angket yang disebar kepada masyarakat Desa Buluhcina dan wawancara dengan aparat pemerintahan Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Adapun teknik pengumpulan data diperoleh melalui:
1.      Dokumentasi
Pemeriksaan terhadap berkas dan catatan-catatan penting yang mendukung dalam penelitian ini, yaitu data yang menjelaskan upaya pemerintah Desa Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan pedesaan dan data-data lain yang di anggap perlu dalam penelitian ini.
2.      Wawancara
Mengajukan sejumlah pertanyaan kepada empat orang aparat pemerintah Desa buluhcina  secara lisan dengan mengacu kepada pedoman wawancara yang telah disusun secara sistematis dengan tujuan untuk memperoleh data-data yang benar guna mendukung dan memperjelas data yang diperoleh dari dokumentasi dan angket.
3.      Angket
Menyebarkan daftar pertanyaan yang telah disusun secara sistematis kepada 30 orang kepala keluarga masyarakat Desa Buluhcina, dilengkapi dengan alternatif jawaban yang dapat membantu mereka untuk memilih jawaban yang mereka anggap benar dan sesuai dengan fakta. Data-data yang diperoleh dari angket yang telah disebarkan akan disajikan dalam bentuk tabel disertai dengan penjelasan tabel.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Desa Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa adalah:
1.             Melibatkan masyarakat dalam perencanaan program pembangunan.
Perencanaan program pembangunan desa berbentuk melibatkan masyarakat dalam merencanakan program yang akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan itu berbentuk musyawarah yang dimulai dari tingkat dusun. Dalam musyawarah ini, memberikan kesempatan kepada masyaarakat untuk menyampaikan ide-ide, gagasan dan usulan. Dari usulan tersebut masyarakat menganggapnya mereka membutuhkan program pembangunan tersebut.
Setelah usulan-usulan dari masyarakat terhimpun dengan segala manfaat dan tujuan yang ingin dicapai, selanjutnya dusun membawa usulan-usulan tersebut dalam musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes). Musyawarah ini diadakan dalam lembaga pemberdayaan masyarakat, kemudian pemerintah desa menimbang dengan segala manfaat dan tujuannya. Dari situlah pemerintah dapat memutuskan program apa yang akan di jalankan dan sesuai dengan anggaran PAD. Apabila PAD banyak, dimungkinkan untuk menjalankan program-program yang diusulkan masyarakat. Setelah diketahui program yang akan dijalankan, maka pemerintah menyusun rencana program pembangunan dengan menentukan program mana yang lebih dahulu di jalankan, penetapan waktu pelaksanaannya dan batas akhir penyelesaiannya[9].
2.        Melibatkan Masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pada waktu pelaksanaan program, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk ikut dalam pelaksanaan pembangunan dengan cara ikut melaksanakan gotong royong, baik dalam pembangunan gedung, jalan dan pembangunan sarana umum, serta menyarankan kepada masyarakat untuk ikut dalam pelaksanaan program bantuan untuk mendirkan usaha dan mensukseskan jalannya pembangunan dengan cara menyediakan tempat untuk pembangunan pasilitas umum dan kepentingan bersama. Diantara program yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bulucina yang melibatkan partisipasi masyarakat yang dimulai dari perencana program sampai pada pelaksanaannya yaitu:
a.      Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur merupakan pemabangunan yang dilakukan pemerintah Desa Buluhcina dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan pelayanan ini diharapkan masyarakat merasa nyaman. Untuk melaksanakan pembangunan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk bergotong royong, meminta sumbangan dana dan membayar pajak, menyediakan tempat untuk proses berlangsungnya pembangunan, mengawas jalannya pembangunan dan kesadaran untuk berpartisipasi[10]. Adapun pembangunan dibidang infrastruktur yaitu pembuatan posyandu, pembuatan sumur bor, pembuatan dermaga, pembuatan jembatan, pengaspalan jalan dan penyemenan jalan serta pembuatan rumah layak huni[11].
b.      Pembangunan Sarana Ibadah
Pembangunan sarana ibadah bertujuan untuk meningkatkan nilai spritual kejiwaan masyarakat kepada yang Maha pencipta. Berdasrkan hal tersebut dibangun mesjid baru yang memberikan kenyamanan, menampung jumlah jema’ah yang lebih banyak, didirikan dipinggir sungai dengan tempat yang strategis dan diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemanfaatannya. Untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid Raya Baitullah, pemerintah mengundang masyarakat untuk bergotong royong empat kali dalam sebulan. Kegiatan gotong rotong tersebut dalam bentuk membangun pondasi dan pengerjaan bahan bangunan lainnya, serta mengajak masyarakat menyumbangkan dana untuk mensukseskan pembangunan tersebut[12].
c.       Pembangunan Ekonomi
Tujuan pembangunan dibidang ekonomi yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, agar mereka lebih berdaya dan meningkatkan penghasilan keluarga. Pembangunan dibidang ekonomi dapat berupa pemberdayaan dan simpan pinjam. Dengan adanya pembangunan dibidang ekonomi, masyarakat tidak saja menikmati pasilitas infrastruktur, tetapi juga mempunyai nilai jual yang tinggi, mereka mampu masuk kedalam dinamika pembangunan yang menuju arah perkembangan. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan ekonomi yaitu, mengundang masyarakat untuk ikut pelatihan usaha, bertani yang cocok dan berkbun sampai pada pelaksanaan program pembangunan ekonomi yang dibuat pemerintah. Selain itu, memberikan bantuan usaha berupa uang atau bahan lainnya yang dapat dikembangkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian kelurga. Adapun pembangunan dibidang ekonomi yaitu simpan pinjam perempuan(SPP), bantuan modal usaha pengrajin rotan dan pembuatan keramba ikan[13].


3.        Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan.

Pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program yang dijalankan, ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menggerakkan masyarakat dalam pembangunan. Melalui pengawasan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah untuk kesuksesan jalannya pembangunan. Masyarakat diminta untuk mengawasi seluruh proses pembangunan agar masyarakat merasa diperlukan bahwa program tersebut memang dari masyarakat dan kembali kepada mereka sebagai pemanfaat hasil pembangunan. Pengawasan yang dilakukan dalam bentuk pantauwan masyarakat terhadap jalannya pembangunan, apakah program yang diusulkan oleh masyarakat dilaksanakan atau tidak dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat[14].

4.        Menggerakkan partisipasi melalui lembaga yang dikenal oleh masyarakat.

Pemerintah Desa Buluhcina berupaya menggerakkan partisipasi masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan yang sudah dikenal di tengah masyarakat. Lembaga tersebut adalah RT, RW dan sampai ketingkat Dusun. Keterlibatan masyarakat ini berbentuk usulan program dan pelaksanaan program. Usulan program yaitu dimulai dari RT dan RW, masyarakat sudah mulai merencanakan program pembangunan yang dibutuhkan. Kemudian dimusyawarahkan ditingkat Dusun untuk mengetahui program tersebut bagus atau tidak, apakah layak untuk diusulkan dan melihatnya dari segi manfaat.
Keterlibatan masyarakat melalui lembaga ini dalam bentuk mengusulkan ide-ide pembangunan dan melaksanakan kerja bakti bersama. dalam menyampaikan ide-ide dan usulan, pemerintah menyediakan tempat bagi masyarakat untuk menyalurkannya melalui ketua kelompok tetangga mereka kemudia ditindak lanjuti sampai kepada kepala desa. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan masyarakat merasa terbantu dengan cepat memberikan informasi kepada ketua RT tentang keinginan mereka dalam menyampaikan aspirasi[15].

5.        Mengajak masyarakat untuk bergotong royong.
Pemerintah Desa Buluhcina terus berupaya menggerakkan partisipasi masyarakat untuk kemajuan pembangunan, yaitu melalui kegiatan gotong royong yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu. Kegiatan gotong royong ini seperti melaksanakan kerja bakti pada pembangunan Mesjid Raya Baitullah yang sekarang sedang berlangsung tahap pembangunannya. Kegiatan kerja bakti ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecoran podasi, penimbunan pondasi, pengangkutan pasir dan barang-barang bangunan serta pembersihan lingkungan sekitarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bergotong royong membersihkan jalan-jalan masuk desa dan hutan lindung. Aktifitas ini dimulai dari lingkungan RT, RW, Dusun dan sampai kepada lingkungan desa secara keseluruhan. Dari upaya ini, masyarakat tidak ikut secara keseluruhan hanya beberapa dari masyarakat yang ikut. Hal ini dapat dilihat apabila diterjemahkan dalam angka, beberapa dari masyarakat yang hadir itu ± 50 KK dari 340 KK masyarakat Desa Buluhcina. Kebanyakan dari pembangunan yang dijalankan tersebut tidak dilakukan dengan swadaya gotong royong masyarakat, tetapi dikerjakan oleh pekerja yang dibayar sampai dengan selesai[16].
Dengan adanya upaya pemerintan menggerakkan partisipasi masyarakat, diharapkan termotivasi untuk mengeluarkan ide, gagasan dan usulan, serta dapat mendorong semangat gotong royong masyarakat, bukan berbentuk tenaga saja tetapi juga berbentuk non materi, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Namun dalam upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Buluhcina tersebut, masih terdapat kekurangan disana sini, partisipasi masyarakat tidak maksimal, bukan dalam materi saja tetapi secara non fisik juga tidak ikut terlibat, masyarakat tidak terlibat secara keseluruhan, hanya beberapa masyarakat yang datang dan ikut untuk menjalankan pembangunan[17].
Kemudian untuk melihat tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya pemerintah Desa Buluhcina menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa, maka penulis  menyajikan data tersebut dalam bentuk tabel yang sesuai dengan aspek yang penulis teliti. Setiap tabel berisi aspek yang akan dinilai frekwensi jawaban masing-masing option dan persentase jawaban option tersebut. Frekwensi diperoleh melalui rekapitulasi jawaban responden terhadap option yang dipilih dalam angket. Untuk memperoleh persentase dari frekuensi jawaban responden, dapat digunakan rumus :
P =  100%
            Data selengkapnya dapat dilihat dari tabel-tabel berikut ini:
TABEL VI
PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM PEMBANGUNAN PEMERINTAH DESA BULUHCINA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Tahu
Kurang tahu
Tidak tahu
2
12
16
6,7 %
40 %
53,3 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel VI diatas menujukkan bahwa pengetahuan masyarakat  mengenai program pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina hanya 6,7 % dari keseluruhan jumlah respoden. Masyarakat yang menjawab kurang tahu mengenai program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina sebesar 40 %, sedangkan masyarakat yang tidak mengetahui program pembangunan desa yang dijalankan pemerintah Desa Buluhcina sebesar 53,3 %. Data ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina tergolong tidak diketahui masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.



TABEL VII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGINDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN MERUMUSKAN RANCANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
10
3
14
33,3 %
10 %
56,7 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel VII di atas menunjukkan bahwa masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan rancangan program pembangunan Desa Buluhcina hanya 33,3 % dari keseluruhan jumlah responden, yang kurang ikut sebesar 10 %, sedangkan masyarakat yang tidak ikut dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan rancangan program pembangunan desa sebesar 56,7 %. Data ini menunjukkan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan program pembangunan desa termasuk tidak pernah. Hal ini dapat dilihat banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
6
5
19
  20 %
16,7 %
63,3 %
Jumlah
30
100%
           
Dari tabel VIII di atas menunjukkan bahwa masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan program pembangunan Desa Buluhcina hanya 20 % dari keseluruhan responden, yang menjawab kurang ikut sebesar 16,7 %, sedangkan masyarakat yang tidak ikut dalam membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan program pembangunan Desa Buluhcina sebesar 63,3 %. Data ini menunjukkan bahwa masyarakt tidak ikut terlibat dalam membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan program pembangunan Desa Buluhcina. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL IX
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BULUHCINA YANG SEDANG BERJALAN
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
-
13
17
-
43,3 %
56,7 %
Jumlah
30
100%
Tabel IX di atas menujukkan keikut sertaan masyarakat untuk terlibat dalam program pembangunan Desa Buluhcina yang sedang berjalan tidak ikut terlibat secara utuh, hal ini dapat dilihan dari tidak adanya responden yang menjawab option A dari keseluruhan responden. Data ini sama dengan yang diungkapkan oleh Rosniati, dan M. Rais dalam wawancara terdahulu, menyebutkan bahwa masyarakat ikut berpartisipasi tapi tidak secara utuh, yang menjawab kurang ikut memiliki persentase 43,3 %, sedangkan yang tidak ikut terlibat dalam program pembangunan Desa Buluhcina yang sedang berjalan sebesar 56,7 %. Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan desa yang sedang berjalan tidak ikut terlibat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option B.
TABEL X
KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN BANGUNAN POSYANDU
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
4
7
19
13,3 %
23,3 %
63,3 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel X di atas dapat dilihat bahwa 13,3 % masyarakat yang berpartisipasi dalam perencanaan bangunan posyandu, 23,3 % masyarakat yang kurang ikut dalam perencanaan bangunan posyandu. Sedangkan 63,3 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam perencanaan bangunan posyandu. Data ini menujukkan bahwa banyaknya masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam perencanaan bangunan posyandu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C. 
TABEL XI
KEIKUT SERTAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN PENJAGAAN PASILITAS SUMUR BOR
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
22
4
4
73,3 %
13,3 %
13,3 %
Jumlah
30
100%

Dari tabel XI di atas dapat diketahui bahwa 73,3 % dari jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam membuat dan menjaga pasilitas sumur bor, sebesar 13,3 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan yang tidak ikut berpartisipasi dalam membuat dan menjaga pasilitas sumur bor sebesar 13,3 %. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat ikut berpartisipasi dalam membuat dan menjaga pasilitas sumur bor. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option A.
TABEL XII
KEIKUT SERTAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PENYEMENAN DAN PENGASPALAN JALAN
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
6
5
19
20 %
16,7 %
63,3 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel XII di atas menunjukkan bahwa 20 % dari jumlah masyarakat ikut serta dalam merencanakan penyemenan dan pengaspalan jalan, sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkaan 63,3 % masyarakat tidak ikut serta dalam merencanakan penyemenan dan pengaspalan jalan. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam perencanaan penyemenan dan pengaspalan jalan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.



TABEL XIII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN
RUMAH LAYAK HUNI
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
7
3
20
23,3 %
10 %
66,7 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel XIII di atas dapat dilihat bahwa 23,3 % dari jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni, 10 % masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 66,7 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DERMAGA TERAPUNG
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
5
1
24
16,7 %
3,3 %
80 %
Jumlah
30
100%
Tabel XIV di atas menunjukkan bahwa 16,7 % dari jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung, 3,3 % masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 80 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
4
5
21
13,3 %
16,7 %
70 %
Jumlah
30
100%
Tabel XV di atas menunjukkan bahwa 13,3 % dari jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan jembatan, 16,7 % masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi, Sedangkan 70 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan jembatan. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan jembatan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XVI
KEHADIRAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN GOTONG ROYONG
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
10
5
14
33,3 %
16,7 %
  46,7 %
Jumlah
30
100%

Dari tabel XVI di atas dapat dilihat bahwa masyarakat yang ikut dalam kegiatan gotong royong sebesar 33,3 % dari jumlah keseluruhan responden, sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut dalam kegiatan gotong royong. Sedangkan 46,7 % masyarakat tidak ikut dalam kegiatan gotong royong. Hal ini sesuai seperti yang dikatakan Agusnar dalam wawancara, yaitu kebanyak yang melaksanakan kegiatan gotong royong aparat pemerintahan desa. Data ini menyebutkan bahwa masyarakat tidak ikut untuk melaksanakan kegiatan gotong royong, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C
TABEL XVII
KEIKUT SERTAAN MASYARAKAT DALAM MENYUMBANGKAN IDE, GAGASAN DAN USULAN UNTUK PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA IBADAH (MESJID RAYA BAITULLAH)
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
7
3
20
23,3 %
   10 %
66,7 %
Jumlah
30
100%
Tabel XVII di atas menunjukkan bahwan 23,3 % masyarakat ikut menyumbangkan iden, gagasan dan usulan untuk perencanaan pembangunan sarana ibadah, 10 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sdangkan 66,7 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan ide, gagasan dan usulan untuk perencanaan pembangunan sarana ibadah. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut menyumbangkan ide, gagasan dan usulan dalam perencanaan pembangunan sarana ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XVIII
KEIKUT SERTAAN MASYARAKAT DALAM MEYUMBANGKAN BAHAN MATERIAL UNTUK PEMBANGUNAN SARANA IBADAH (MESJID RAYA BAITULLAH)
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
13
9
8
43,3 %
30 %
26,7%
Jumlah
30
100%
Dari tabel XVIII di atas dapat dilihat bahwa 43,3% masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberikan sumbangan material untuk pembangunan sarana ibadah, sebesar 30 % masyarakat kurang ikut memberikan sumbangan. Sedangkan 26,7 % masyarakat tidak ikut menyumbangkan bahan material untuk pembangunan sarana ibadah. Data ini menunjukkan bahwa masayarakat ikut berpartisipasi dalam memberikan sumbangan material untuk pembangunan sarana ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option A.   






TABEL XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN BANGUNAN SARANA IBADAH (MESJID RAYA BAITURRAHMAN)
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
14
5
10
46,7 %
16,7 %
33,3 %
Jumlah
30
100%
            Tabel XIX di atas menujukkan bahwa 46,7 % masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembuatan bangunan sarana ibadah, sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 33,3 % masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembuatan bangunan sarana ibadah. Data ini menyebutkan bahwa masyarakat ikut serta dalam pembuatan bangunan sarana ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option A.   
TABEL XX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN BANTUAN USAHA PENGRAJIN ROTAN UNTUK MENDIRIKAN USAHA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
3
-
27
10 %
-
90 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel XX diatas melihatkan bahwa masyarakat yang ikut dalam perencanaan bantuan usaha pengrajin rotan untuk mendirikan usaha sebesar 10 %, yang kurang ikut merencanakan tidak ada. Sedangkan masyarakat yang tidak  ikut merencanakan bantuan usaha pengrajin rotan untuk mendirikan usaha sebesar 90 %. Data ini menyebutkan bahwa masyarakat tidak ikut dalam merencanakan bantuan usaha pengrajin rotan untuk mendirikan usaha, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XXI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP)
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang kut
Tidak ikut
7
2
21
23,3 %
6,7 %
70 %
Jumlah
30
100%
Tabel XXI di atas menunjukkan bahwa 23,3 % responden ikut serta dala program simpan pijam perempuan, sebesar 6,7 % responden kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 70 % masyarakat tidak ikut dalam program simpan pijam perempuan. Data ini meneyebutkan bahwa banyaknya masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam program simpan pinjam perempuan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C. 
TABEL XXII
KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM MERENCANAKAN BANTUAN KERAMBA IKAN UNTUK MENDIRIKAN USAHA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
3
1
26
10 %
3,3 %
86,7 %
Jumlah
30
100%
Dari tabel XXII di atas melihatkan bahwa masyarakat yang ikut dalam merencanakan bantuan untuk mendirikan usaha keramba ikan sebesar 10 %, yang kurang ikut merencanakan sebesar 3,3 %. Sedangkan masyarakat yang tidak  ikut dalam merencanakan bantuan untuk mendirikan usaha keramba ikan sebesar 86,7 %. Data ini menyebutkan bahwa banyak masyarakat tidak ikut dalam merencanakan bantuan untuk mendirikan usaha keramba ikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL XXIII
KESUNGGUHAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
8
14
7
26,7 %
46,7 %
23,3 %
Jumlah
30
100%
            Tabel XXIII di atas menujukkan bahwa 26,7 % dari jumlah masyarakat ikut dalam menjalankan program pembangunan desa, sebesar 46,7 % masyarakat kurang ikut. Sedangkan 23,3 % masyarakat tidak ikut dalam menjalankan program pembangunan desa. Data ini menyebutkan bahwa masyarakat kurang ikut dalam menjalankan program pembangunan desa, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option B.   




TABEL XXIV
MANFAAT BAGI MASYARAKAT PROGRAM PEMBANGUNAN YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH DESA BULUHCINA
Option
Alternatif jawaban
Frekwensi
Persentase
A
B
C
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
7
12
11
23,3 %
   40 %
 36,7 %
Jumlah
30
100%
            Dari tabel XXIV di atas menyebutkan bahwa 23,3 % dari jumlah masyarakat ikut merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina, sebesar 40 % masyarakat kurang ikut merasakan manfaatnya. Sedangkan 36,7 % masyarakat tidak ikut merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat kurang ikut dalam merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option B.   
C.           Faktor Penghambat Partisipasi Masyarakat Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Dalam Upaya Pemerintah Desa Menggerakkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pembangunan Pedesaan.

Dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa ada beberapa kendala atau faktor yang menjadi penghambat yaitu:
1.      Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari aparat pemerintahan Desa Buluhcina.
a.      Belum sepenuhnya aparat pemerintahan desa dalam menjalankan program pembangunan untuk melibatkan masyarakat secara aktif yang dimulai dari tingkat dusun.
b.      Adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan pada waktunya.
c.       Sosialisai belum maksimal dan terbatas[18].
d.     Faktor ekternal yaitu faktor yang berasal dari masyarakat Desa Buluhcina.
a.      Faktor ekonomi.
Kesibukan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya adalah salah satu faktor penyebab masyarakat tidak berpartisipasi dalam pembangunan Desa Buluhcina[19].
b.      Faktor pendidikan.
Rendahnya pendidikan menyebabkan masyarakat tidak mengetahui pentingnya partisipasi terhadap dinamika pembangunan. Sehingga masyarakat acuh tak acuh dengan pembangunan yang sedang berjalan[20].
c.       Persepsi masyarakat.
Dengan adanya persepsi yang berbeda-beda ditengah masyarakat menyebabkan masyarakat kurang berpartisipasi. Sehingga pemerintah sulit mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa[21].
d.     Kurangya kesadaran masyarakat untuk diajak berpartisipasi dalam pembangunan desa. Seperti menyumbangkan dana, membayar pajak yang telah ditetapkan. Sehingga PAD menjadi menurun dan menjadi kendala dalam perencanaan program pembangunan desa[22].

D.           Penutup
Upaya pemerintah Desa Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa dengan cara mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan program pembangunan, melaksanakan program pembangunan, melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan, melalui lembaga yang dikenal oleh masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bergotong royong.
Namun dari upaya atau usaha yang dilakukan pemerintah Desa Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa, tingkat partisipasi masyarakat tergolong kurang ikut berpartisipasi, hal ini dapat dilihat dalam rentangan nilai dan hasil persentase rata-rata kualitatif yang menerangkan 55,7 % berada pada level kurang ikut serta. Artinya partisipasi masyarakat ada, tetapi tidak semua masyarakat ikut berpartisipasi atau hanya sebagian masyarakat yang ikut berpartisipasi.
Adapun faktor penghambat partisipasi masyarakat Desa Buluhcina dalam upaya pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a.      Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam aparat pemerintahan Desa buluhcina yaitu:
1.    Belum sepenuhnya aparat pemerintahan desa melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjalankan program pembangunan
2.    Pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak pada waktunya.
3.    Sosialisai belum maksimal dan terbatas.
4.    Pemerintah tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan tentang program pembangunan.
b.      Faktor eksternal. Yaitu faktor yang berasal dari masyarakat Desa buluhcina yaitu:
1.    Faktor ekonomi.
2.    Faktor pendidikan.
3.    Persepsi masyarakat.
4.    Kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Daftar Pustaka
Arikunto Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Chambers Robert, 1988, Pembangunan Desa, Jakarta: LP3ES
Depag RI, 2006, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jombang: Lintas Media
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Jakarta: Balai Pustaka  
Dosen Fakultas Dakwah, 2009, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN SUSKA Riau
Kansil C.S.T, 2007, Ilmu Negara, Jakarta: PT. Pradnya Pramita
Moleong. J Lexy, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Ndraha Taliziduhu, 1990, Pembangunan Masyarakat, Jakarta: Rineka Cipta
Prasetyo Bambang, Jannah Miftahul.L, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada)
Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Rahmat Jalaludin, 2007, Metode Penelitan Komunikasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ridwan, 2009, Statistika, Pendidikan, Sosial, Ekonomi Komunikasi dan bisnis, Bandung: Alfabeta
Riwu Koho. J, 1989, Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha Nasional
Sajogyo dan Pudjiwaty, 1996, Sosiologi pedesaan, Yokyakarta: Gadjah Mada Unipersity Prees
Soetrisno Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta: Kanisius
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta
Suharto Edi, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
Ulum Misbahul dan Kawan-kawan, 2007, Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam, Yogyakarta: Fakultas Dakwah PMI UIN Sunan Kalijaga
Wasistiono Sadu, 2007, Prospek Pengembangan Desa, Bandung: Fokusmedia




[1]  Kodarni, adalah Dosen Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau.
[2]  J. Koho Riwu, Ilmu Sosial Dasar,  Yoyakarta: Usaha Nasional,1989, hlm.  212
[3] Ibid, h. 211
[4] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 58-59

[5]  Agusnar, Kaur Keuangan Desa Buluhcina, Wawancara, 10 Mei 2011
[6]  Loekman  Soetrisno, Menuju Masyarakat Fartisipatif,  Yokyakarta: Kanisius, 1995, hlm. 208
[7] Ibid, hlm. 207
[8] Ibid, hlm. 209
[9] Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[10] Rosniaati, Wawancara, 08 Desember 2011
[11] Dokumentasi Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, 2011
[12] Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[13] Dokumentasi Desa Buluhcina, 2011
[14] M. Rais, Wawancara, 20 Januari 2012
[15] Rosniati, Wawancara, 20 Januari 2012
[16] Rosniati, Wawancara, 08 Desember 2011
[17] Ibid
[18] Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[19] Rosniaati, Wawancara, 08 Desember 2011
[20] Ibid
[21] Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[22] IbidS