Kamis, 01 Agustus 2013
UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM
MENGGERAKKAN PARTISIPASI MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN DESA BULUHCINA KECAMATAN
SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR
Kodarni,
S.ST,M.Pd[1]
Abstrak
Kebijakan
otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk mengurus dan mengatur
kebutuhan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakatnya. dalam penelitian ini akan difokuskan pada daerah pedesaan,
dimana perannya pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakatnya
dalam pembangunan. Pemerintah desa diakui oleh masyarakat sebagai pemimpin yang
paling berperan dalam pemerintahan desa. Peranan pemerintah desa dalam
pembangunan desa dalam otonomi daerah sangat penting, dimana pemerintah daerah
dituntut untuk membangun daerahnya sendiri tanpa
menunggu program pembangunan
dari pusat.
A.
Pendahuluan
Desa sebagai salah satu entitas pemerintahan terendah dengan
jumlah penduduk yang merupakan kesatuan
masyarakat dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang merupakan kesatuan
organisasi pemerintahan terendah di bawah camat, yang berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangganya sendiri[2].
Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan yang cukup luas dan menjadi tempat
paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna
menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Desa berhak melaksanakan pembangunan
sosial sebagai satu sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota menyerahkan sepenuhnya
kepada desa mengenai pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam
pasal 206 menyebutkan tentang kewenangan desa mencakup:
1.
Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diserahkan pengaturannya
kepada desa.
3.
Bantuan
dari pemerintah provinsi atau bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada desa
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4.
Urusan
pemerintahan lainnya oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.
Bila kita melihat urusan pemerintahan yang dikelola oleh
desa sebagai mana yang telah diuraikan di atas, bahwa desa berhak menyelenggarakan,
mengatur dan membuat kebijakan dalam membangun desa. Kepala desa yang dipilih
secara langsung oleh masyarakat memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup
kuat untuk membawa desanya kearah yang dikehendakinya.
Dalam hal ini, pemerintah desa berhak
merencanakan pembangunan desa untuk kemajuan desa. Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Pembangunan pedesaan sebagaimana yang dimaksud disusun oleh pemerintah desa dan
partisipasi seluruh masyarakat desa. Dalam pembangunan desa, pemerintah dan
masyarakat desa berpartisipasi dengan membentuk kolaborasi untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat desa adalah dua
pihak yang harus terlibat dalam pembangunan desa.
Pembangunan desa atau rural development merupakan pembangunan
yang mengusahakan pembangunan masyarakat sekaligus lingkungan hidupnya[3].
Pembangunan desa bukan saja berfokus pada lingkungan hidup masyarakat desa,
tetapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu pembangunan pada kualitas hidup
masyarakat yang di terapkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah
suatu proses untuk menjadikan masyarakat atau kelompok lemah lebih berdaya
dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lemah menjadi lebih
baik. Dengan adanya pemberdayaan ini masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan
untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjangkau sumber produktif yang memungkinkan
mereka dapat meningkatkan pendapatan dan berpartisipasi dalam proses
pembangunan desa, sehingga mereka memiliki kebebasan, bukan saja bebas
mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kemiskinan dan kebodohan. Dalam hal
ini, pemberdayaan tidak terlepas dari kekuasaan karena dalam kekuasaan ada power, sehingga ide utama pemberdayaan
bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan atau pemerintah desa[4].
Mengacu kepada UU No.32 tahun 2004 di Desa Buluhcina
Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
terdapat tiga kelembagaan desa yang memiliki peranan penting dalam
pembangunan desa, yaitu: pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan
lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM). Lembaga
ini merancang dan melaksanakan pembangunan desa bersama pemerintah desa kearah
tujuan yang dicapai. Dalam upaya menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
pembangunan Desa Buluhcina disusun pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
Untuk pembangunan jangka menengah tahun 2011-2012 yaitu:
1.
Pembuatan
posyandu
2.
Pembuatan
sumur bor
3.
Pembuatan
dermaga terapung
4.
Pembuatan
jembatan
5.
Pengaspalan
jalan dan penyemenan jalan
6.
Pembuatan
rumah layak huni
7.
Pembuatan
mesjid baru
8.
Simpan
pinjam perempuan(SPP)
9.
Bantuan
usaha pengrajin rotan
10. Pembuatan kerambah ikan
Untuk menampung usaha-usaha,
partisipasi dan kegiatan masyarakat Desa Buluhcina dalam pembangunan desa, maka
lembaga kemasyarakatan yang akan membantu pemerintah desa dalam rangka
mengembangkan desa dari swadaya ke desa swakarya menuju desa swasembada adalah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang berfungsi untuk merumuskan dan
melaksanakan kebijakan bersama pemerintah desa dalam memajukan pembangunan
desa.
Dalam melaksanakan pembangunan desa,
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang beranggotakan perangkat desa, kepala
dusun, RW dan RT yang bertempat tinggal di Desa Buluhcina adalah sebagai
penentu pada kebijakan pembangunan desa. Dalam lembaga pemberdayaan masyarakat
inilah badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan masyarakat desa
dipertemukan untuk mengusulkan dan mengetahui kebutuhan apa yang dibutuhkan
masyarakat.
Selanjutnya kebutuhan yang berbentuk
aspirasi dan partisipasi dari masyarakat ditampung di Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat(LPM). Bersama dengan pemerintah desa, lembaga pemberdayaan masyarakat
melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta menggerakkan
masyarakat secara aktif dan positif
untuk melaksanakan pembangunan desa secara terpadu. Usaha tersebut
dilaksanakan dengan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan desa dari
pemerintah desa maupun swadaya gotong royong masyarakat.
Berdasarkan tinjauan oleh penulis di
Desa Buluhcina, penulis mendapatkan bahwa pemerintah Desa Buluhcina memiliki
lembaga kemasyarakatan yang berguna untuk menampung aspirasi dan partisipasi
masyarakat untuk pembangunan pedesaan, tetapi belum efektif pelaksanaannya.
Hal ini dapat kita lihat masih ada
sebagian dari aparat pemerintahan desa yang tidak mengikutsertakan masyarakat
dalam merencanakan dan mengambil kebijakan program pembangunan desa[5].
Padahal sudah ada lembaga kemasyarakatan sebagai ruang untuk mengekspresikan
tujuan bersama dalam merancang program yang dibutuhkan masyarakat. Sebagaimana
tujuan dari pembangunan desa adalah untuk pemerataan kesejahteraan penduduk
desa[6].
Apabila pembangunan desa di jalankan
dengan sistem top down, sistem
perencanaan seperti ini tidak mampu menjangkau masyarakat bawah yang
kepentingannya sering terabaikan. Maka muncul arus balik dari masyarakat,
mereka tidak percaya kepada pemerintah. Hal itu menyebabkan masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Mereka lebih memilih mengurusi kehidupan keluarga sendiri[7].
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa membuat pembangunan tidak berjalan dengan baik dan tidak
mengalami perkembangan yang signifikan. Untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa, ada beberapa hal yang harus diketahui dan
menjadi langkah awal pemerintah desa dalam memajukan pembangunan desa yaitu:
1.
Pemerintah
desa sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep
dalam pembangunan desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya mengetahui
pembangunan pedesaan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak
program-program yang dibuat pemerintah desa dengan segala tujuannya, artinya
salah satu sistem pasif, seharusnya pembangunan desa adalah kerjasama
pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan memanfaatkan hasil pembangunan, kedua sistem
sama-sama aktif.
2.
Pemerintah
desa harus mengubah persepsinya terhadap pembangunan desa, sehingga dinamika
pembangunan dalam masyarakat menjadi berkembang.
3.
Pemerintah
desa harus mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif
dari masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika
pembangunan dalam masyarakat itu sendiri. Pemerintah desa harus menghargai
anak-anak bangsa yang mau menunjukan sedini mungkin kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam melakukan pembangunan, bukan justru merendahkan sebelum kesalahan itu
menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat laju pembangunan.
4.
Pembangunan
desa harus dianggap sebagai suatu kewajiban moral dari setiap masyarakat,
pemerintah desa harus menghargai dan menghormati asal-usul dan adat istiadat
setempat[8].
B.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Dalam penelitian ini, disajikan data-data yang di peroleh
dari teknik pengumpulan data yang di ambil dari kegiatan dokumentasi, angket
yang disebar kepada masyarakat Desa Buluhcina dan wawancara dengan aparat
pemerintahan Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Adapun teknik
pengumpulan data diperoleh melalui:
1.
Dokumentasi
Pemeriksaan terhadap berkas dan catatan-catatan penting yang
mendukung dalam penelitian ini, yaitu data yang menjelaskan upaya pemerintah
Desa Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan
pedesaan dan data-data lain yang di anggap perlu dalam penelitian ini.
2.
Wawancara
Mengajukan sejumlah pertanyaan kepada empat orang aparat
pemerintah Desa buluhcina secara lisan
dengan mengacu kepada pedoman wawancara yang telah disusun secara sistematis
dengan tujuan untuk memperoleh data-data yang benar guna mendukung dan
memperjelas data yang diperoleh dari dokumentasi dan angket.
3.
Angket
Menyebarkan
daftar pertanyaan yang telah disusun secara sistematis kepada 30 orang kepala
keluarga masyarakat Desa Buluhcina, dilengkapi dengan alternatif jawaban yang
dapat membantu mereka untuk memilih jawaban yang mereka anggap benar dan sesuai
dengan fakta. Data-data yang diperoleh dari angket yang telah disebarkan akan disajikan
dalam bentuk tabel disertai dengan penjelasan tabel.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Desa Buluhcina dalam
menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa adalah:
1.
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan
program pembangunan.
Perencanaan program pembangunan desa berbentuk melibatkan
masyarakat dalam merencanakan program yang akan dibangun untuk memenuhi
kebutuhan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan itu berbentuk
musyawarah yang dimulai dari tingkat dusun. Dalam musyawarah ini, memberikan
kesempatan kepada masyaarakat untuk menyampaikan ide-ide, gagasan dan usulan.
Dari usulan tersebut masyarakat menganggapnya mereka membutuhkan program
pembangunan tersebut.
Setelah usulan-usulan dari masyarakat terhimpun dengan segala
manfaat dan tujuan yang ingin dicapai, selanjutnya dusun membawa usulan-usulan
tersebut dalam musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes). Musyawarah ini
diadakan dalam lembaga pemberdayaan masyarakat, kemudian pemerintah desa
menimbang dengan segala manfaat dan tujuannya. Dari situlah pemerintah dapat
memutuskan program apa yang akan di jalankan dan sesuai dengan anggaran PAD.
Apabila PAD banyak, dimungkinkan untuk menjalankan program-program yang
diusulkan masyarakat. Setelah diketahui program yang akan dijalankan, maka
pemerintah menyusun rencana program pembangunan dengan menentukan program mana
yang lebih dahulu di jalankan, penetapan waktu pelaksanaannya dan batas akhir
penyelesaiannya[9].
2.
Melibatkan Masyarakat dalam pelaksanaan
program pembangunan.
Pada waktu pelaksanaan program,
pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk ikut dalam pelaksanaan
pembangunan dengan cara ikut melaksanakan gotong royong, baik dalam pembangunan
gedung, jalan dan pembangunan sarana umum, serta menyarankan kepada masyarakat
untuk ikut dalam pelaksanaan program bantuan untuk mendirkan usaha dan
mensukseskan jalannya pembangunan dengan cara menyediakan tempat untuk
pembangunan pasilitas umum dan kepentingan bersama. Diantara program yang
dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bulucina yang melibatkan partisipasi
masyarakat yang dimulai dari perencana program sampai pada pelaksanaannya
yaitu:
a.
Pembangunan
Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur merupakan pemabangunan yang
dilakukan pemerintah Desa Buluhcina dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, dengan pelayanan ini diharapkan masyarakat merasa nyaman.
Untuk melaksanakan pembangunan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk
bergotong royong, meminta sumbangan dana dan membayar pajak, menyediakan tempat
untuk proses berlangsungnya pembangunan, mengawas jalannya pembangunan dan
kesadaran untuk berpartisipasi[10].
Adapun pembangunan dibidang infrastruktur yaitu pembuatan posyandu, pembuatan
sumur bor, pembuatan dermaga, pembuatan jembatan, pengaspalan jalan dan penyemenan
jalan serta pembuatan rumah layak huni[11].
b.
Pembangunan
Sarana Ibadah
Pembangunan sarana ibadah bertujuan untuk meningkatkan nilai
spritual kejiwaan masyarakat kepada yang Maha pencipta. Berdasrkan hal tersebut
dibangun mesjid baru yang memberikan kenyamanan, menampung jumlah jema’ah yang
lebih banyak, didirikan dipinggir sungai dengan tempat yang strategis dan
diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemanfaatannya.
Untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid Raya
Baitullah, pemerintah mengundang masyarakat untuk bergotong royong empat kali
dalam sebulan. Kegiatan gotong rotong tersebut dalam bentuk membangun pondasi
dan pengerjaan bahan bangunan lainnya, serta mengajak masyarakat menyumbangkan
dana untuk mensukseskan pembangunan tersebut[12].
c.
Pembangunan
Ekonomi
Tujuan pembangunan dibidang ekonomi yaitu meningkatkan
perekonomian masyarakat miskin, agar mereka lebih berdaya dan meningkatkan
penghasilan keluarga. Pembangunan dibidang ekonomi dapat berupa pemberdayaan
dan simpan pinjam. Dengan adanya pembangunan dibidang ekonomi, masyarakat tidak
saja menikmati pasilitas infrastruktur, tetapi juga mempunyai nilai jual yang
tinggi, mereka mampu masuk kedalam dinamika pembangunan yang menuju arah
perkembangan. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan ekonomi yaitu,
mengundang masyarakat untuk ikut pelatihan usaha, bertani yang cocok dan
berkbun sampai pada pelaksanaan program pembangunan ekonomi yang dibuat
pemerintah. Selain itu, memberikan bantuan usaha berupa uang atau bahan lainnya
yang dapat dikembangkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian
kelurga. Adapun pembangunan dibidang ekonomi yaitu simpan pinjam
perempuan(SPP), bantuan modal usaha pengrajin rotan dan pembuatan keramba ikan[13].
3.
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program
pembangunan.
Pemerintah juga melibatkan masyarakat
dalam melakukan pengawasan terhadap program yang dijalankan, ini adalah bentuk
upaya pemerintah untuk menggerakkan masyarakat dalam pembangunan. Melalui pengawasan
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran
kepada pemerintah untuk kesuksesan jalannya pembangunan. Masyarakat diminta
untuk mengawasi seluruh proses pembangunan agar masyarakat merasa diperlukan
bahwa program tersebut memang dari masyarakat dan kembali kepada mereka sebagai
pemanfaat hasil pembangunan. Pengawasan yang dilakukan dalam bentuk pantauwan
masyarakat terhadap jalannya pembangunan, apakah program yang diusulkan oleh
masyarakat dilaksanakan atau tidak dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat[14].
4.
Menggerakkan partisipasi melalui lembaga yang dikenal oleh
masyarakat.
Pemerintah Desa Buluhcina berupaya
menggerakkan partisipasi masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan yang sudah
dikenal di tengah masyarakat. Lembaga tersebut adalah RT, RW dan sampai
ketingkat Dusun. Keterlibatan masyarakat ini berbentuk usulan program dan
pelaksanaan program. Usulan program yaitu dimulai dari RT dan RW, masyarakat
sudah mulai merencanakan program pembangunan yang dibutuhkan. Kemudian
dimusyawarahkan ditingkat Dusun untuk mengetahui program tersebut bagus atau
tidak, apakah layak untuk diusulkan dan melihatnya dari segi manfaat.
Keterlibatan masyarakat melalui lembaga
ini dalam bentuk mengusulkan ide-ide pembangunan dan melaksanakan kerja bakti
bersama. dalam menyampaikan ide-ide dan usulan, pemerintah menyediakan tempat
bagi masyarakat untuk menyalurkannya melalui ketua kelompok tetangga mereka
kemudia ditindak lanjuti sampai kepada kepala desa. Dengan adanya lembaga ini,
diharapkan masyarakat merasa terbantu dengan cepat memberikan informasi kepada
ketua RT tentang keinginan mereka dalam menyampaikan aspirasi[15].
5.
Mengajak masyarakat untuk bergotong
royong.
Pemerintah Desa Buluhcina terus
berupaya menggerakkan partisipasi masyarakat untuk kemajuan pembangunan, yaitu
melalui kegiatan gotong royong yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu.
Kegiatan gotong royong ini seperti melaksanakan kerja bakti pada pembangunan
Mesjid Raya Baitullah yang sekarang sedang berlangsung tahap pembangunannya.
Kegiatan kerja bakti ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecoran
podasi, penimbunan pondasi, pengangkutan pasir dan barang-barang bangunan serta
pembersihan lingkungan sekitarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengajak
masyarakat untuk bergotong royong membersihkan jalan-jalan masuk desa dan hutan
lindung. Aktifitas ini dimulai dari lingkungan RT, RW, Dusun dan sampai kepada
lingkungan desa secara keseluruhan. Dari upaya ini, masyarakat tidak ikut
secara keseluruhan hanya beberapa dari masyarakat yang ikut. Hal ini dapat
dilihat apabila diterjemahkan dalam angka, beberapa dari masyarakat yang hadir
itu ± 50 KK dari 340 KK masyarakat Desa Buluhcina. Kebanyakan dari pembangunan
yang dijalankan tersebut tidak dilakukan dengan swadaya gotong royong
masyarakat, tetapi dikerjakan oleh pekerja yang dibayar sampai dengan selesai[16].
Dengan adanya upaya pemerintan menggerakkan partisipasi
masyarakat, diharapkan termotivasi untuk mengeluarkan ide, gagasan dan usulan,
serta dapat mendorong semangat gotong royong masyarakat, bukan berbentuk tenaga
saja tetapi juga berbentuk non materi, serta melakukan pengawasan terhadap
jalannya pembangunan. Namun dalam upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa
Buluhcina tersebut, masih terdapat kekurangan disana sini, partisipasi
masyarakat tidak maksimal, bukan dalam materi saja tetapi secara non fisik juga
tidak ikut terlibat, masyarakat tidak terlibat secara keseluruhan, hanya
beberapa masyarakat yang datang dan ikut untuk menjalankan pembangunan[17].
Kemudian untuk melihat tingkat partisipasi masyarakat dalam
upaya pemerintah Desa Buluhcina menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
pembangunan desa, maka penulis
menyajikan data tersebut dalam bentuk tabel yang sesuai dengan aspek
yang penulis teliti. Setiap tabel berisi aspek yang akan dinilai frekwensi
jawaban masing-masing option dan persentase jawaban option tersebut. Frekwensi
diperoleh melalui rekapitulasi jawaban responden terhadap option yang dipilih
dalam angket. Untuk memperoleh persentase dari frekuensi jawaban responden,
dapat digunakan rumus :
P =
100%
Data selengkapnya dapat dilihat dari
tabel-tabel berikut ini:
TABEL
VI
PENGETAHUAN
MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM PEMBANGUNAN PEMERINTAH DESA BULUHCINA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Tahu
Kurang tahu
Tidak tahu
|
2
12
16
|
6,7 %
40 %
53,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel VI diatas menujukkan bahwa pengetahuan
masyarakat mengenai program pembangunan
desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina hanya 6,7 % dari
keseluruhan jumlah respoden. Masyarakat yang menjawab kurang tahu mengenai
program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina sebesar 40
%, sedangkan masyarakat yang tidak mengetahui program pembangunan desa yang
dijalankan pemerintah Desa Buluhcina sebesar 53,3 %. Data ini menunjukkan bahwa
pengetahuan masyarakat terhadap program pembangunan yang dijalankan oleh
pemerintah Desa Buluhcina tergolong tidak diketahui masyarakat. Hal ini dapat
dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
VII
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM MENGINDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN MERUMUSKAN RANCANGAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
10
3
14
|
33,3 %
10 %
56,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel VII di atas menunjukkan bahwa masyarakat yang
ikut berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan rancangan
program pembangunan Desa Buluhcina hanya 33,3 % dari keseluruhan jumlah
responden, yang kurang ikut sebesar 10 %, sedangkan masyarakat yang tidak ikut
dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan rancangan program pembangunan
desa sebesar 56,7 %. Data ini menunjukkan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam
mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan program pembangunan desa termasuk
tidak pernah. Hal ini dapat dilihat banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
6
5
19
|
20 %
16,7 %
63,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel VIII di atas menunjukkan bahwa masyarakat yang
ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan
program pembangunan Desa Buluhcina hanya 20 % dari keseluruhan responden, yang
menjawab kurang ikut sebesar 16,7 %, sedangkan masyarakat yang tidak ikut dalam
membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan program pembangunan Desa
Buluhcina sebesar 63,3 %. Data ini menunjukkan bahwa masyarakt tidak ikut
terlibat dalam membuat kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan program pembangunan
Desa Buluhcina. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option C.
TABEL
IX
KETERLIBATAN
MASYARAKAT DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BULUHCINA YANG SEDANG BERJALAN
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
-
13
17
|
-
43,3 %
56,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel IX di atas menujukkan keikut sertaan masyarakat untuk
terlibat dalam program pembangunan Desa Buluhcina yang sedang berjalan tidak
ikut terlibat secara utuh, hal ini dapat dilihan dari tidak adanya responden
yang menjawab option A dari keseluruhan responden. Data ini sama dengan yang
diungkapkan oleh Rosniati, dan M. Rais dalam wawancara terdahulu, menyebutkan
bahwa masyarakat ikut berpartisipasi tapi tidak secara utuh, yang menjawab
kurang ikut memiliki persentase 43,3 %, sedangkan yang tidak ikut terlibat
dalam program pembangunan Desa Buluhcina yang sedang berjalan sebesar 56,7 %.
Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan desa yang
sedang berjalan tidak ikut terlibat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya
responden yang menjawab option B.
TABEL
X
KEIKUTSERTAAN
MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN BANGUNAN POSYANDU
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
4
7
19
|
13,3 %
23,3 %
63,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel X di atas dapat dilihat bahwa 13,3 % masyarakat
yang berpartisipasi dalam perencanaan bangunan posyandu, 23,3 % masyarakat yang
kurang ikut dalam perencanaan bangunan posyandu. Sedangkan 63,3 % masyarakat
tidak ikut berpartisipasi dalam perencanaan bangunan posyandu. Data ini menujukkan
bahwa banyaknya masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam perencanaan bangunan
posyandu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option
C.
TABEL
XI
KEIKUT
SERTAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN PENJAGAAN PASILITAS SUMUR BOR
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
22
4
4
|
73,3 %
13,3 %
13,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XI di atas dapat diketahui bahwa 73,3 % dari
jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam membuat dan menjaga pasilitas sumur
bor, sebesar 13,3 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan yang tidak
ikut berpartisipasi dalam membuat dan menjaga pasilitas sumur bor sebesar 13,3
%. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat ikut berpartisipasi dalam membuat dan
menjaga pasilitas sumur bor. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden
yang menjawab option A.
TABEL
XII
KEIKUT
SERTAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PENYEMENAN DAN PENGASPALAN JALAN
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
6
5
19
|
20 %
16,7 %
63,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XII di atas menunjukkan bahwa 20 % dari jumlah
masyarakat ikut serta dalam merencanakan penyemenan dan pengaspalan jalan,
sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkaan 63,3 %
masyarakat tidak ikut serta dalam merencanakan penyemenan dan pengaspalan
jalan. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam
perencanaan penyemenan dan pengaspalan jalan. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
XIII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN
RUMAH LAYAK HUNI
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
7
3
20
|
23,3 %
10 %
66,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XIII di atas dapat dilihat bahwa 23,3 % dari
jumlah masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni, 10 %
masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 66,7 % masyarakat tidak
ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni. Data ini menunjukkan
bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembuatan rumah layak huni,
hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
XIV
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DERMAGA TERAPUNG
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
5
1
24
|
16,7 %
3,3 %
80 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XIV di atas menunjukkan bahwa 16,7 % dari jumlah
masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung, 3,3 %
masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 80 % masyarakat tidak
ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung. Data ini menunjukkan
bahwa masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan dermaga terapung,
hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
XV
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
4
5
21
|
13,3 %
16,7 %
70 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XV di atas menunjukkan bahwa 13,3 % dari jumlah
masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan jembatan, 16,7 % masyarakat
yang kurang ikut berpartisipasi, Sedangkan 70 % masyarakat tidak ikut
berpartisipasi dalam pembangunan jembatan. Data ini menunjukkan bahwa
masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembangunan jembatan, hal ini dapat
dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
XVI
KEHADIRAN
MASYARAKAT DALAM KEGIATAN GOTONG ROYONG
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
10
5
14
|
33,3 %
16,7 %
46,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XVI di atas dapat dilihat bahwa masyarakat yang
ikut dalam kegiatan gotong royong sebesar 33,3 % dari jumlah keseluruhan
responden, sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut dalam kegiatan gotong royong.
Sedangkan 46,7 % masyarakat tidak ikut dalam kegiatan gotong royong. Hal ini
sesuai seperti yang dikatakan Agusnar dalam wawancara, yaitu kebanyak yang
melaksanakan kegiatan gotong royong aparat pemerintahan desa. Data ini
menyebutkan bahwa masyarakat tidak ikut untuk melaksanakan kegiatan gotong
royong, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option C
TABEL
XVII
KEIKUT
SERTAAN MASYARAKAT DALAM MENYUMBANGKAN IDE, GAGASAN DAN USULAN UNTUK PERENCANAAN
PEMBANGUNAN SARANA IBADAH (MESJID RAYA BAITULLAH)
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
7
3
20
|
23,3 %
10 %
66,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XVII di atas menunjukkan bahwan 23,3 % masyarakat ikut
menyumbangkan iden, gagasan dan usulan untuk perencanaan pembangunan sarana
ibadah, 10 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sdangkan 66,7 % masyarakat
tidak ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan ide, gagasan dan usulan untuk
perencanaan pembangunan sarana ibadah. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat
tidak ikut menyumbangkan ide, gagasan dan usulan dalam perencanaan pembangunan
sarana ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option C.
TABEL XVIII
KEIKUT
SERTAAN MASYARAKAT DALAM MEYUMBANGKAN BAHAN MATERIAL UNTUK PEMBANGUNAN SARANA
IBADAH (MESJID RAYA BAITULLAH)
Option
|
Alternatif
jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
13
9
8
|
43,3 %
30 %
26,7%
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XVIII di atas dapat dilihat bahwa 43,3%
masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberikan sumbangan material untuk
pembangunan sarana ibadah, sebesar 30 % masyarakat kurang ikut memberikan
sumbangan. Sedangkan 26,7 % masyarakat tidak ikut menyumbangkan bahan material
untuk pembangunan sarana ibadah. Data ini menunjukkan bahwa masayarakat ikut
berpartisipasi dalam memberikan sumbangan material untuk pembangunan sarana
ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option A.
TABEL
XIX
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN BANGUNAN SARANA IBADAH (MESJID RAYA BAITURRAHMAN)
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
14
5
10
|
46,7 %
16,7 %
33,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XIX di atas menujukkan bahwa
46,7 % masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembuatan bangunan sarana ibadah,
sebesar 16,7 % masyarakat kurang ikut berpartisipasi. Sedangkan 33,3 %
masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pembuatan bangunan sarana ibadah.
Data ini menyebutkan bahwa masyarakat ikut serta dalam pembuatan bangunan
sarana ibadah, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option A.
TABEL
XX
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN BANTUAN USAHA PENGRAJIN ROTAN UNTUK MENDIRIKAN
USAHA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
3
-
27
|
10 %
-
90 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XX diatas melihatkan bahwa masyarakat yang ikut
dalam perencanaan bantuan usaha pengrajin rotan untuk mendirikan usaha sebesar
10 %, yang kurang ikut merencanakan tidak ada. Sedangkan masyarakat yang
tidak ikut merencanakan bantuan usaha
pengrajin rotan untuk mendirikan usaha sebesar 90 %. Data ini menyebutkan bahwa
masyarakat tidak ikut dalam merencanakan bantuan usaha pengrajin rotan untuk
mendirikan usaha, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option C.
TABEL
XXI
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PROGRAM SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP)
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang kut
Tidak ikut
|
7
2
21
|
23,3 %
6,7 %
70 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XXI di atas menunjukkan bahwa 23,3 % responden ikut
serta dala program simpan pijam perempuan, sebesar 6,7 % responden kurang ikut
berpartisipasi. Sedangkan 70 % masyarakat tidak ikut dalam program simpan pijam
perempuan. Data ini meneyebutkan bahwa banyaknya masyarakat tidak ikut
berpartisipasi dalam program simpan pinjam perempuan, hal ini dapat dilihat
dari banyaknya responden yang menjawab option C.
TABEL
XXII
KEIKUTSERTAAN
MASYARAKAT DALAM MERENCANAKAN BANTUAN KERAMBA IKAN UNTUK MENDIRIKAN USAHA DALAM
MENINGKATKAN EKONOMI
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
3
1
26
|
10 %
3,3 %
86,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XXII di atas melihatkan bahwa masyarakat yang
ikut dalam merencanakan bantuan untuk mendirikan usaha keramba ikan sebesar 10
%, yang kurang ikut merencanakan sebesar 3,3 %. Sedangkan masyarakat yang
tidak ikut dalam merencanakan bantuan
untuk mendirikan usaha keramba ikan sebesar 86,7 %. Data ini menyebutkan bahwa
banyak masyarakat tidak ikut dalam merencanakan bantuan untuk mendirikan usaha
keramba ikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option C.
TABEL
XXIII
KESUNGGUHAN
MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
8
14
7
|
26,7 %
46,7 %
23,3 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Tabel XXIII di atas menujukkan bahwa
26,7 % dari jumlah masyarakat ikut dalam menjalankan program pembangunan desa,
sebesar 46,7 % masyarakat kurang ikut. Sedangkan 23,3 % masyarakat tidak ikut
dalam menjalankan program pembangunan desa. Data ini menyebutkan bahwa
masyarakat kurang ikut dalam menjalankan program pembangunan desa, hal ini
dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab option B.
TABEL
XXIV
MANFAAT
BAGI MASYARAKAT PROGRAM PEMBANGUNAN YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH DESA
BULUHCINA
Option
|
Alternatif jawaban
|
Frekwensi
|
Persentase
|
A
B
C
|
Ikut
Kurang ikut
Tidak ikut
|
7
12
11
|
23,3 %
40 %
36,7 %
|
Jumlah
|
30
|
100%
|
Dari tabel XXIV di atas menyebutkan
bahwa 23,3 % dari jumlah masyarakat ikut merasakan manfaat dari program
pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah Desa Buluhcina, sebesar 40 %
masyarakat kurang ikut merasakan manfaatnya. Sedangkan 36,7 % masyarakat tidak
ikut merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang dijalankan oleh
pemerintah Desa Buluhcina. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat kurang ikut dalam
merasakan manfaat dari program pembangunan desa yang dijalankan oleh pemerintah
Desa Buluhcina, hal ini dapat dilihat dari banyaknya responden yang menjawab
option B.
C.
Faktor Penghambat Partisipasi Masyarakat Desa Buluhcina Kec.
Siak Hulu Kab. Kampar Dalam Upaya Pemerintah Desa Menggerakkan Partisipasi
Masyarakat Untuk Pembangunan Pedesaan.
Dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan
desa ada beberapa kendala atau faktor yang menjadi penghambat yaitu:
1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari aparat
pemerintahan Desa Buluhcina.
a.
Belum
sepenuhnya aparat pemerintahan desa dalam menjalankan program pembangunan untuk
melibatkan masyarakat secara aktif yang dimulai dari tingkat dusun.
b.
Adanya pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang tidak dilaksanakan pada waktunya.
c.
Sosialisai belum maksimal dan terbatas[18].
d.
Faktor ekternal yaitu faktor yang
berasal dari masyarakat Desa Buluhcina.
a.
Faktor
ekonomi.
Kesibukan
masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya adalah
salah satu faktor penyebab masyarakat tidak berpartisipasi dalam pembangunan
Desa Buluhcina[19].
b.
Faktor
pendidikan.
Rendahnya
pendidikan menyebabkan masyarakat tidak mengetahui pentingnya partisipasi
terhadap dinamika pembangunan. Sehingga masyarakat acuh tak acuh dengan
pembangunan yang sedang berjalan[20].
c.
Persepsi
masyarakat.
Dengan
adanya persepsi yang berbeda-beda ditengah masyarakat menyebabkan masyarakat
kurang berpartisipasi. Sehingga pemerintah sulit mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan desa[21].
d.
Kurangya
kesadaran masyarakat untuk diajak berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Seperti menyumbangkan dana, membayar pajak yang telah ditetapkan. Sehingga PAD
menjadi menurun dan menjadi kendala dalam perencanaan program pembangunan desa[22].
D.
Penutup
Upaya pemerintah Desa Buluhcina dalam menggerakkan
partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa dengan cara mengikutsertakan
masyarakat dalam perencanaan program pembangunan, melaksanakan program
pembangunan, melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program
pembangunan, melalui lembaga yang dikenal oleh masyarakat dan mengajak
masyarakat untuk bergotong royong.
Namun dari upaya atau usaha yang dilakukan pemerintah Desa
Buluhcina dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa,
tingkat partisipasi masyarakat tergolong kurang ikut berpartisipasi, hal ini
dapat dilihat dalam rentangan nilai dan hasil persentase rata-rata kualitatif
yang menerangkan 55,7 % berada pada level kurang ikut serta. Artinya
partisipasi masyarakat ada, tetapi tidak semua masyarakat ikut berpartisipasi
atau hanya sebagian masyarakat yang ikut berpartisipasi.
Adapun faktor penghambat partisipasi masyarakat Desa
Buluhcina dalam upaya pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a.
Faktor
internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam aparat pemerintahan Desa
buluhcina yaitu:
1.
Belum
sepenuhnya aparat pemerintahan desa melibatkan masyarakat secara aktif dalam
menjalankan program pembangunan
2.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak
pada waktunya.
3.
Sosialisai belum maksimal dan
terbatas.
4.
Pemerintah
tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan tentang
program pembangunan.
b.
Faktor
eksternal. Yaitu faktor yang berasal dari masyarakat Desa buluhcina yaitu:
1.
Faktor
ekonomi.
2.
Faktor
pendidikan.
3.
Persepsi
masyarakat.
4.
Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Daftar Pustaka
Arikunto Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka
Cipta
Chambers Robert, 1988, Pembangunan
Desa, Jakarta: LP3ES
Depag RI, 2006, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jombang: Lintas Media
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Jakarta:
Balai Pustaka
Dosen Fakultas Dakwah, 2009, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN SUSKA
Riau
Kansil C.S.T, 2007, Ilmu
Negara, Jakarta: PT. Pradnya Pramita
Moleong. J Lexy, 1993, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Ndraha Taliziduhu, 1990, Pembangunan
Masyarakat, Jakarta: Rineka Cipta
Prasetyo Bambang, Jannah Miftahul.L, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada)
Raharjo, 2004, Pengantar
Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Rahmat Jalaludin, 2007, Metode
Penelitan Komunikasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ridwan, 2009, Statistika,
Pendidikan, Sosial, Ekonomi Komunikasi dan bisnis, Bandung: Alfabeta
Riwu Koho. J, 1989,
Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha Nasional
Sajogyo dan Pudjiwaty, 1996, Sosiologi pedesaan, Yokyakarta: Gadjah Mada Unipersity Prees
Soetrisno Loekman, 1995,
Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta: Kanisius
Sugiyono, 2011, Metode
Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta
Suharto Edi, 2010, Membangun
Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
Ulum Misbahul dan Kawan-kawan, 2007, Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam, Yogyakarta: Fakultas Dakwah
PMI UIN Sunan Kalijaga
Wasistiono Sadu, 2007, Prospek
Pengembangan Desa, Bandung: Fokusmedia
[1] Kodarni, adalah Dosen Jurusan
Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Suska
Riau.
[4] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika
Aditama, 2010, hlm. 58-59
[5] Agusnar, Kaur Keuangan Desa Buluhcina, Wawancara, 10 Mei 2011
[9] Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[10]
Rosniaati, Wawancara, 08 Desember 2011
[11]
Dokumentasi Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, 2011
[12]
Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[13]
Dokumentasi Desa Buluhcina, 2011
[14] M. Rais, Wawancara, 20 Januari 2012
[15] Rosniati, Wawancara, 20 Januari 2012
[16] Rosniati, Wawancara, 08 Desember 2011
[17] Ibid
[18]
Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011
[19]
Rosniaati, Wawancara, 08 Desember 2011
[20]
Ibid
[21]
Agusnar, Wawancara, 12 Desember 2011